| Senin - Sabtu | : | 09:00 - 20:00 WIB |
| Minggu | : | 09:00 - 21:00 WIB |
Sertifikat rumah merupakan bukti sah atas hak kepemilikan tanah tempat rumah itu berdiri. Maka dari itu, jenis sertifikat rumah disesuaikan dengan status tanah tersebut. Di Indonesia, jenis-jenisnya meliputi SHM, SHGB, SHRS, SHP, hingga IMB/PBG, dan masing-masing memiliki fungsi serta cakupan yang berbeda.

Singkatnya, sertifikat rumah adalah bukti sah atas hak seseorang atas tanah yang digunakan untuk membangun rumah. Maka, rumah bersertifikat berarti rumah tersebut sudah tercatat secara resmi siapa pemegang hak atas tanah tersebut dan bagaimana data tanahnya.
Perlu dicatat, dalam ranah hukum yang mendapat sertifikasi adalah tanahnya, bukan bangunan rumahnya. Itulah sebabnya sertifikat rumah hanya sebutan informal.
Adapun isi sertifikat itu sendiri terutama menjelaskan hak atas bidang tanah, sedangkan bangunan di atasnya merupakan objek yang terpisah.

Ada berapa jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia? Secara umum, inilah macam-macam sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui.
SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang memberikan hak milik kepada pemegangnya. Hak milik ini merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan menyeluruh apabila dibandingkan hak lainnya.
Pada rumah tapak, kepemilikan SHM umumnya menunjukkan bahwa seseorang memegang hak milik atas tanah di lokasi rumah tersebut.
SHGB adalah bukti hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Artinya, pemegang SHGB berhak menggunakan tanah tersebut untuk keperluan bangunan, namun status haknya tidak sama dengan hak milik.
SHGB dalam rumah tapak dapat digunakan untuk rumah yang dibangun di atas tanah berstatus HGB. Maka dari itu, rumah yang Anda beli belum tentu memiliki sertifikat SHM. Pasalnya, SHGB juga merupakan hak atas tanah yang sah untuk rumah.
Untuk memastikan, pelajari lebih dalam perbedaan SHM dan SHGB sebelum Anda bertransaksi.
Sedangkan SHRS adalah bukti kepemilikan atas satuan rumah susun tertentu, misalnya satu unit apartemen. Tidak seperti rumah tapak yang berdiri di atas sebidang tanah sendiri, unit apartemen terletak di dalam bangunan yang memuat banyak unit.
Maka dari itu, hak atas satu unit tersebut tercatat sebagai hak atas satuan rumah susun. Jadi, apabila Anda berencana membeli rumah dalam bentuk apartemen, dokumen haknya akan berbentuk seperti ini. Dokumen ini berbeda dari sertifikat tanah untuk satu bidang tanah seperti pada rumah tapak.
Di sisi lain, SHP adalah bukti hak untuk memakai atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu hak tersebut. Jadi, penggunaan tanah tersebut diizinkan, meskipun pemegang sertifikat bukan pemilik sahnya.
Dalam hal rumah, SHP bisa berfungsi sebagai dasar hak atas tanah yang digunakan untuk hunian dalam kondisi tertentu, misalnya jika tanah masih berstatus tanah negara atau belum bisa diterbitkan sertifikatnya. Maka, rumah dengan tanah berstatus Hak Pakai tidak selalu harus memiliki SHM atau SHGB.
Dulu, perizinan untuk mendirikan bangunan disebut IMB. Saat ini, istilah yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jika SHM, SHGB, SHP, dan SHGU adalah dokumen hak atas tanah, maka IMB/PBG berlaku untuk bangunan. Maksudnya, apakah pembangunan atau perubahan bangunan itu sudah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan bangunan gedung.
Catatan: Tidak semua sertifikat di atas wajib dimiliki. Jenis hak atas tanah sebuah rumah selalu disesuaikan dengan status tanahnya. Contohnya, rumah tapak bisa berdiri di atas tanah SHM atau SHGB, sementara apartemen menggunakan hak atas satuan rumah susun.

Setelah mengenal jenis sertifikat rumah apa saja, calon pembeli rumah juga perlu mengetahui cara mengecek sertifikat tersebut. Pasalnya, keaslian sertifikat menentukan keamanan dan keabsahan transaksi jual beli rumah.
Untuk mengeceknya, Anda dapat mengunjungi Kantor Pertanahan atau mengakses layanan online ATR/BPN.
Cara paling praktis yaitu meminta pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah tersebut. Adapun istilah “sertifikat” di sini berarti sertifikat yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN.
Layanan ini membandingkan data pada sertifikat dengan data yang tercatat di administrasi pertanahan. Tujuannya adalah memeriksa apakah data sertifikat sesuai dengan data di ATR/BPN melalui layanan bernama Pengecekan Sertifikat.
Untuk keperluan jual beli, pengecekan ini juga dapat dilakukan melalui pihak yang berwenang dalam transaksi tersebut, misalnya PPAT.
Di samping itu, layanan informasi pertanahan secara online tersedia di www.atrbpn.go.id yang disediakan oleh ATR/BPN. Anda juga dapat menggunakan Sentuh Tanahku, aplikasi resmi ATR/BPN. Setelah akun Anda terverifikasi, informasi mengenai berkas pribadi dan sertifikat dapat Anda akses.
Melalui BHUMI ATR/BPN, Anda dapat mengakses peta pertanahan dengan lebih mudah. Gunakan fitur ini untuk melihat informasi bidang tanah pada peta, misalnya dengan mengaktifkan lapisan bidang tanah tertentu.
Kendati pengecekan online bisa memberi Anda informasi seputar sertifikat rumah, pengecekan sertifikat ATR/BPN di kantor sebaiknya tetap menjadi acuan utama Anda untuk memastikan sertifikat tersebut sah saat transaksi.

Anda tentu tidak ingin dipusingkan soal sertifikat untuk rumah pilihan Anda. Ada atau tidak, asli atau tidak.
Demi ketenangan batin, pilih hunian dari PT Modernland Realty Tbk. Developer Jakarta Garden City ini meluncurkan cluster terbaru bernama Florence Village dengan rumah tapak yang sudah bersertifikat.
Di luar sertifikat, Florence Village menawarkan beberapa keunggulan. Rumah 2 lantai ini memiliki 3 kamar tidur dan 3 kamar mandi, sehingga ruang yang tersedia cukup fungsional untuk keluarga. Ada pula carport dengan kapasitas hingga 2 mobil.
Sedangkan untuk keperluan di luar rumah, Anda bisa menikmati akses ke berbagai fasilitas kawasan yang terintegrasi, seperti:
AEON Mall,
IKEA,
Singapore International School,
Sekolah Global Mandiri,
Mayapada Hospital Jakarta Timur,
Dan masih banyak lagi.
Tak ketinggalan akses transportasi yang strategis, seperti akses langsung ke JORR via Gerbang Tol Cakung Timur dan jarak sekitar 10 menit ke Kelapa Gading.
Maka, memiliki rumah di sini berarti Anda memperoleh jenis sertifikat rumah sesuai kebutuhan yang keasliannya terjamin, plus ketenangan batin dan kenyamanan beraktivitas yang memperkaya pengalaman hidup sehari-hari. Hubungi kami untuk menjadwalkan kunjungan dan melihat langsung kondisi fisik rumah di lokasi.